Dalm kanca kesehatan, etika, profesional, kesopanan , keramahan , keterampilan adalah modal utama. Tapi selain itu, bidan juga punya penuntun yang dapat digunakan dalam memberikan asuhan kepada pasiennya, salah satunya adalah Standart Praktek Kebidanan & Permenkes tahun 2002, tentang ruang lingkup kebidanan dalam pemberian asuhan. Berdasarkan dengan panduan tersebut maka bidan dapat memberikan asuhan dengan legal dan tidak perlu adanya pencekalan.
- Tugas bidan sendiri tidak saja mandiri, tetapi ada juga tugas kolaborasi baik dengan teman sejawat atau lintas sektoral maupun dengan dokter Obgin.
Jadi dengan demikina bidan yang kita ciptakan memiliki keterampilan dan dedikasi tinggi, sehingga tidak mengecewakan masyarakat pada umumnya.
Thanks
Petromandauhusada
DIarsipkan di bawah: PENDIDIKAN, Umum, artikel, berita, ksehatan, perguruan tinggi













